Tarif Pajak Hiburan Surabaya 2026
Sama halnya dengan Jakarta, Surabaya juga menerapkan penyesuaian Pajak Hiburan Surabaya berdasarkan UU HKPD. Namun, Pemkot Surabaya menetapkan tarif yang bervariasi untuk kategori hiburan tertentu:
-
Tarif Khusus 40% – 50%: Berdasarkan Perda Surabaya 7/2023, tarif PBJT untuk diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Khusus untuk karaoke (baik keluarga maupun dewasa), tarifnya berada di angka 50%.
-
Tarif Hiburan Umum 10%: Untuk tontonan film (bioskop), pameran, pagelaran seni, dan kontes kecantikan, tarif yang dikenakan adalah 10%.
-
Tarif Hiburan Rakyat/Tradisional 2%: Ini yang menarik di Surabaya. Untuk kesenian rakyat/tradisional, tarifnya ditekan sangat rendah hingga 2% demi mendukung kelestarian budaya lokal.
Tata Cara Pelaporan Pajak Hiburan di Surabaya
Bagi para pengusaha di Surabaya, proses administrasi perpajakan daerah kini sudah terintegrasi secara digital:
-
Pendaftaran e-SSW atau Financial System: Pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NPWPD melalui sistem online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
-
Pelaporan melalui e-Tax: Surabaya menggunakan aplikasi e-Tax Surabaya untuk pelaporan omzet bulanan. Pengusaha wajib menginput data penjualan atau kunjungan secara jujur (self-assessment).
-
Batas Waktu Penyetoran: Pajak yang telah dipungut dari konsumen harus disetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
-
Sanksi: Jika terjadi keterlambatan penyetoran, sistem akan otomatis mengunci atau menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) ditambah sanksi denda administratif berupa bunga berjalan.
Bagi Anda yang berencana membuka bisnis di sektor ini atau sedang mengelola izin usaha aktif, memahami kepatuhan pajak daerah yang terbaru adalah kunci utama agar operasional bisnis tetap berjalan legal dan lancar.


