Izin Kemenkes penting karena menjadi bukti resmi bahwa produk atau alat kesehatan aman, bermutu, dan sesuai standar Kementerian Kesehatan RI. Dengan izin ini, produk Anda dapat dipasarkan secara legal, dipercaya oleh konsumen dan distributor, serta terhindar dari sanksi atau penarikan produk oleh pihak berwenang.
What we do as Konsultan perizinan
Dapatkan kemudahan dalam setiap proses perizinan bisnis Anda bersama konsultan profesional kami.
01.
Alat Kesehatan
Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa suatu alat kesehatan aman, bermutu, dan layak diedarkan di Indonesia.
Izin Klinik adalah izin operasional resmi yang wajib dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik umum, klinik gigi, maupun klinik spesialis sebelum memberikan layanan kepada masyarakat.
Izin ini memastikan bahwa apotek memenuhi seluruh persyaratan standar pelayanan kefarmasian, kelayakan fasilitas, serta keberadaan Apoteker Penanggung Jawab (APA) yang sah.
Untuk dapat beroperasi, perusahaan harus memiliki Izin PBF dari Kementerian Kesehatan, memenuhi standar CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik), serta memiliki sarana dan sistem distribusi yang memenuhi ketentuan.