Panduan Lengkap: Cara Urus Izin Ekspor Impor & NIB Kepabeanan di Jawa Timur

Cara Urus Izin Ekspor Import NIB Kepabeanan Jawa Timur

Jawa Timur merupakan salah satu pusat perdagangan internasional utama di Indonesia dengan Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda sebagai pintu gerbang utamanya. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang berencana melakukan ekspansi pasar internasional, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan serta perizinan ekspor-impor adalah syarat utama agar kegiatan perdagangan berjalan legal dan lancar. Dengan demikian, Anda harus mengetahui bagaimana cara urus izin ekspor impor serta NIB Kepabeanan di Jawa Timur. Cepat, legal, dan aman.

Urus Izin Ekspor Import NIB Kepabeanan Jawa Timur

Syarat Dasar Pengurusan Perizinan Ekspor Impor

Sebelum mengajukan registrasi kepabeanan, pastikan badan usaha Anda telah memenuhi dokumen legalitas dasar berikut:

  • Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian PT/CV beserta SK Kemenkumham, NPWP Badan, serta domisili usaha.

  • Akun OSS RBA: Akses ke portal Online Single Submission dengan KBLI perdagangan besar ekspor/impor yang sesuai.

  • Sertifikasi Pendukung: Rekening koran perusahaan, profil direksi, dan Penanggung Jawab Bea Cukai (PJBC).

Tahapan Mengurus NIB Kepabeanan & Izin Ekspor Impor di Jawa Timur

  1. Aktivasi NIB sebagai Hak Akses Kepabeanan: Masuk ke sistem OSS RBA dan pilih jenis aktivitas perdagangan internasional (Ekportir/Importir) untuk mengaktifkan fungsi NIB sebagai pengganti NIK Bea Cukai.

  2. Registrasi Akun CEISA Bea Cukai: Mendaftarkan akun perusahaan pada portal CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur untuk pengurusan dokumen PABEAN.

  3. Pengurusan Permohonan Impor (API-U / API-P):

    • API-U (Angka Pengenal Importir Umum): Ditujukan untuk impor barang yang akan diperdagangkan kembali.

    • API-P (Angka Pengenal Importir Produsen): Ditujukan untuk impor bahan baku atau mesin modal guna kebutuhan produksi sendiri.

  4. Verifikasi Dokumen & Profil Bea Cukai: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I atau II akan melakukan validasi data dan profiling tingkat risiko perusahaan.

  5. Penerbitan Persetujuan Ekspor/Impor (PE/PI): Mengajukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sesuai jenis komoditas yang membutuhkan pertimbangan teknis instansi terkait.

Selain itu, mengurus registrasi kepabeanan membutuhkan pemahaman regulasi tata niaga ekspor-impor yang dinamis. Mengandalkan jasa konsultan perizinan berpengalaman di Jawa Timur akan membantu mempercepat validasi dokumen sehingga proses customs clearance di pelabuhan berjalan tanpa kendala.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *