Panduan Izin Edar BPOM & PIRT di Surabaya untuk Bisnis Makanan Dan Minuman

Memulai bisnis makanan dan minuman (kuliner) di Surabaya memiliki peluang pasar yang sangat besar. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan konsumen serta memenuhi regulasi pemerintah, setiap produk olahan pangan wajib mengantongi izin edar yang legal, baik berupa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) maupun Izin Edar BPOM MD. Dengan demikian, produk olahan makanan dan minuman Anda aman beredar di masyarakat.

Izin Edar BPOM

Memahami Perbedaan PIRT dan BPOM MD

Sebelum mengurus perizinan, pelaku usaha perlu memahami kategori produk yang dijalankan:

  • PIRT: Diperuntukkan bagi produk makanan/minuman dengan tingkat risiko rendah hingga sedang, diproduksi oleh industri skala rumah tangga, dan memiliki masa simpan lebih dari 7 hari.

  • BPOM MD: Wajib dimiliki oleh produk dengan tingkat risiko tinggi (seperti olahan susu, daging, bersuhu dingin/frozen food), diproduksi dalam skala pabrik/industri besar, atau yang didistribusikan secara luas hingga ekspor.

Langkah Mengurus PIRT di Kota Surabaya

  1. Pendaftaran Akun SPP-IRT via OSS: Akses sistem Online Single Submission (OSS) RBA dan pilih KBLI yang sesuai dengan produk pangan Anda.

  2. Pengisian Data Produk: Masukkan detail komposisi, tata cara penyimpanan, serta jenis kemasan yang digunakan.

  3. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Pemilik atau penanggung jawab usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

  4. Pemeriksaan Sarana Produksi: Tim teknis akan melakukan verifikasi dan peninjauan langsung ke lokasi produksi.

  5. Penerbitan Sertifikat PIRT: Setelah memenuhi standar higienis dan saniter, nomor PIRT akan diterbitkan secara otomatis.

Langkah Mengurus Izin Edar BPOM MD di Surabaya

  1. Registrasi Akun e-BPOM: Daftarkan badan usaha dan lokasi pabrik pada portal e-BPOM.

  2. Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB): Balai Besar POM di Surabaya akan melakukan audit kelayakan bangunan/pabrik sesuai standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) atau CPPOB.

  3. Pengujian Laboratorium: Melakukan uji sampel produk di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kandungan gizi dan keamanan mikroba.

  4. Pendaftaran & Evaluasi Dokumen Produk: Mengunggah hasil uji lab, rancangan label kemasan, serta komposisi bahan.

  5. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE): Setelah dokumen disetujui, NIE BPOM akan diterbitkan dan wajib dicantumkan pada label kemasan.

Memastikan legalitas izin edar tepat sasaran tidak hanya menghindarkan bisnis dari sanksi hukum, tetapi juga membuka peluang produk Anda masuk ke ritel modern dan minimarket di Surabaya. Menggunakan konsultan perizinan terpercaya dapat membantu mempercepat audit dan penyusunan berkas sehingga produk siap edar tanpa kendala.

Butuh bantuan mengurus izin usaha di Surabaya & Sidoarjo tanpa ribet? Hubungi tim konsultan kami untuk konsultasi gratis

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *